DI INDONESIA menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia )KPAI) tahun 2014 terdapat 1.480 kasus pengaduan perundungan di lembaga pendidikan. Di USA, perundungan terjadi sebagian besar pada usia sekolah dasar, yakni 7-11 tahun. Dari 36 kasus, 23 diantaranya terjadi pada usia sekolah dasar.

Kasus perundungan yang terjadi pada anak Indonesia di bawah usia 12 tahun agaknya kurang mendapat perhatian karena dianggap sebagai hal wajar. Padahal, satu sampai sepuluh siswa pindah sekolah karena takut akibat perundungan.

Kejadian perundungan dianggap sebagai sebuah cara mengakrabkan diri atau sebuah variasi dari pergaulan. Contoh hal yang dianggap biasa adalah mengumpat kepada orang lain (Jawa: misuh, misuhi), memanggil seseorang dengan ciri fisik (misal, “si hitam, urip pisan”), dan lain sebagainya, semua cara ini hampir pasti dianggap sebagai candan, padahal sebenarnya sudah terkategori sebagai perundungan.

Depresi dan perundungan seperti dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Korban perundungan tentu mengalami depresi. Yang menarik, pelaku perundungan pada umumnya adalah remaja yang juga mengalami depresi. Baik pelaku maupun korban sama-sama memiliki ketidakmampuan penyesuaian sosial.

Berdasarkan analisis situasi dan permasalahan tersebut, maka pengabdian masyarakat ini dilakukan berupa penyuluhan berjudul “Pencegahan Perundungan untuk Mendukung Zero Violence Education di Lingkungan Pondok Pesantren”. Pengabdian  masyarakat ini berupa webinar melalui zoom meeting.

Kegiatan ini melibatkan tiga pondok pesantren sekaligus dalam satu waktu, yakni ondok Pesantren Al Hikam, Bangkalan; Pondok Pesantren KHA. Wahid Hasyim, Bangil; dan Pondok Pesantren Zainul Hasan, Genggong, Probolinggo. Awal dan akhir webinar dilakukan pre dan post test, sedangkan di akhir webinar dilakukan sesi diskusi (tanya jawab) oleh peserta. Baik pre test, post test, dan sesi diskusi digunakan sebagai bahan evaluasi untuk mengukur wawasan santri terhadap perundungan di lingkungan pondok pesantren.

Adapun garis besar materi webinar perundungan meliputi pengertian perundungan, macam perundungan, dinamika perundungan, tanda bahaya perundungan, tanda-tanda seseorang mengalami perundungan, memutus siklus perundungan, meningkatkan percaya diri agar jauh dari perundungan, melindungi teman dari perundungan

Sekitar 45 santri dari tiga pondok pesantren mengikuti kegiatan webinar ini. Mayoritas santri merupakan Kader Santri Husada, yakni santri yang dilibatkan sebagai tenaga kesehatan remaja di lingkungan pondok pesantrennya. Mayoritas santri adalah kelas 1 dan 2 SMA, sedikit di antaranya adalah kelas 3.

Dari kegiatan ini, terdapat peningkatan wawasan santri tentang perundungan, sehingga diharapkan kegiatan ini menjadi upaya awal untuk mewujudkan zero violence education di lingkungan pondok pesantren.

Kegiatan ini dapat menjadi model untuk kegiatan serupa di kemudian hari, karena terbukti efektif untuk meningkatkan wawasan santri, dan dapat ditindaklanjuti sebagai aktivitas nyata untuk pencegahan perundungan di lapangan. (***)