KUALITAS pendidikan suatu bangsa sangat bergantung pada mutu guru. Namun, di Indonesia masih sering muncul keluhan tentang rendahnya kompetensi guru dan hasil belajar siswa yang belum memuaskan. Tidak heran, program sertifikasi guru yang digagas pemerintah sejak tahun 2005 menjadi sorotan karena diharapkan mampu menjawab permasalahan ini. Pertanyaannya, apakah program tersebut sudah benar-benar menjawab kebutuhan guru dan dunia pendidikan kita?
Mengangkat penelitian mengenai program sertifikasi guru dilakukan oleh Mustofa, Chen Hui-Hua, dan Pance Mariati. Kolaborasi penelitian yang dilakukan oleh dosen Unusa dengan dosen National Dong Hwa University dilaksanakan dengan mewawancarai tiga guru sekolah dasar yang telah lulus sertifikasi untuk mengetahui pengalaman, pandangan, serta dampak program ini.
Program sertifikasi guru digulirkan pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan guru. Berlatar belakang pandangan terhadap guru yang dianggap belum mampu menghasilkan siswa yang unggul secara akademik, ditambah posisi Indonesia yang masih rendah dalam survei internasional seperti PISA. Sertifikasi guru diharapkan mampu memastikan guru telah memenuhi empat kompetensi utama yang meliputi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian, serta dapat memberi dampak positif bagi kualitas pembelajaran di sekolah.
Dalam proses wawancara, peneliti mengetahui bahwa saat pelaksanaan sertifikasi guru ini, guru diwajibkan mengikuti pelatihan selama satu tahun yang mencakup diskusi, peer teaching, penyusunan RPP, hingga microteaching. Setelah itu, mereka harus menjalani ujian akhir berupa tes pengetahuan dan tes kinerja. Hasil tes inilah yang menentukan kelulusan, meski guru telah mengikuti proses panjang pelatihan.
Sayangnya, penelitian ini menemukan banyak hambatan. Pertama, pelaksanaan program sering hanya bersifat formalitas. Guru lebih fokus pada cara lulus ujian daripada benar-benar meningkatkan kompetensi. Kedua, ujian akhir menimbulkan kecemasan sehingga perhatian guru tersedot pada latihan soal. Ketiga, adanya dampak nyata terhadap peningkatan kualitas mengajar masih minim.
Untuk mengatasi hal ini, peneliti menyarankan agar sistem sertifikasi guru harus berbasis kinerja dengan memberi penghargaan bagi guru berprestasi, memberi sanksi bagi yang tidak berkembang, aturan yang jelas dan kredibel, menghapus syarat portofolio yang kurang relevan, serta mengevaluasi tes standar.
Meski demikian, sertifikasi membawa sisi positif, terutama dalam hal peningkatan kesejahteraan guru. Melalui tunjangan profesi, pendapatan guru meningkat signifikan, sehingga profesi ini lebih dihargai secara ekonomi dan memberi dorongan semangat bagi para pendidik.
Dari hasil penelitian, menunjukkan bahwa sertifikasi memang membantu meningkatkan penghasilan guru, tetapi belum berdampak signifikan pada kualitas pembelajaran. Tidak terdapat perbedaan mencolok antara guru bersertifikat dan non-sertifikat dalam hal metode mengajar maupun hasil belajar siswa.
Dengan demikian, sertifikasi guru tetap merupakan langkah penting yang tidak dapat diabaikan. Namun, pelaksanaannya perlu dibenahi agar tujuan utama tercapai, yakni peningkatan kompetensi guru dan mutu pendidikan nasional. Tanpa evaluasi yang menyeluruh dan sistem berbasis kinerja, sertifikasi berpotensi hanya menjadi rutinitas administratif yang minim manfaat.
Guru adalah ujung tombak pendidikan bangsa. Oleh sebab itu, sertifikasi seharusnya menjadi pintu menuju profesionalisme sejati, bukan sekadar sarana memperoleh tunjangan. Dengan pembenahan serius, program ini dapat berfungsi sebagai motor penggerak perubahan menuju pendidikan Indonesia yang lebih bermutu. (***)