PINJAMAN online (pinjol) menawarkan kemudahan sesaat, namun sebenarnya mengintai bahaya, terutama dari pinjol ilegal. Teror dari debt collector hingga penyalahgunaan data pribadi telah menjadi ancaman bagi banyak korban. Mirisnya, banyak masyarakat yang tidak tahu cara menghindar atau melaporkan praktik berbahaya ini, yang menghambat upaya inklusi keuangan yang aman. 

Data menunjukkan bahwa tingkat literasi keuangan nasional baru mencapai 49,68% , dan hanya 25% masyarakat yang sadar akan mekanisme pelaporan pinjol ilegal. Program Studi Akuntansi dari Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (UNUSA) turun tangan langsung memberikan solusi melalui sebuah program pengabdian masyarakat. 

Akar masalah ini adalah rendahnya tingkat literasi keuangan digital di tengah masyarakat. Banyak yang tidak mampu membedakan mana pinjol legal dan ilegal, sehingga rentan menjadi korban. Meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berupaya melakukan edukasi, dampaknya belum signifikan pada masyarakat.

Melihat kondisi tersebut, tim pengabdian masyarakat dari Prodi Akuntansi UNUSA menggelar program pendidikan yang berkualitas, berlokasi di Madrasah Aliyah Darul Ittihad, Desa Campor, Madura. Sasaran program ini dipilih secara strategis, mencakup 60 siswa, 12 Ustad dan Ustadzah, serta para pengurus Koperasi Pondok Pesantren (Koppontren). Tujuannya untuk membekali generasi muda dan tokoh masyarakat dengan pengetahuan keuangan digital.

Melalui metode pelatihan interaktif, lokakarya, dan seminar, para peserta tidak hanya diberi pemahaman teori. Pendekatan unik yang menjadi kunci dari program ini adalah pengenalan dan pelatihan untuk memanfaatkan sumber informasi resmi dari situs web Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini penting karena mengajarkan masyarakat keterampilan literasi untuk mandiri dalam mencari dan memverifikasi informasi keuangan dari sumber yang terpercaya, sebuah kemampuan yang belum banyak dimiliki masyarakat awam.

Untuk mengukur keberhasilan program, tim melakukan pre-test (sebelum pelatihan) dan post-test (sesudah pelatihan). Hasilnya menunjukkan peningkatan pemahaman yang luar biasa. Sebagai contoh, sebelum pelatihan, tidak ada satu pun peserta (0%) yang paham cara menggunakan web resmi OJK untuk literasi keuangan, namun setelahnya, angka ini melonjak drastis menjadi 82%. Kemampuan untuk mendeteksi penipuan dalam penawaran pinjol bahkan meroket dari hanya 2% menjadi 88%.

Secara keseluruhan, program ini berhasil mencapai peningkatan pemahaman dan kesadaran peserta dengan nilai rata-rata yang sangat signifikan, yaitu sebesar 73%. Kini, para peserta mampu membedakan pinjol legal dan ilegal, memahami risiko-risikonya, serta mengetahui langkah-langkah yang harus diambil jika menghadapi masalah terkait layanan keuangan. Hal ini memberikan dampak positif kepada kedua belah pihak, tim pengabdian masyarakat yang telah berbagi pengetahuan kepada masyarakat sehingga masyarakat memiliki pemahaman yang lebih baik dari sebelumnya

Program pengabdian masyarakat yang diinisiasi oleh Program Studi Akuntansi UNUSA ini menjadi bukti nyata bahwa edukasi adalah senjata paling ampuh untuk melawan jerat pinjaman online ilegal. Peningkatan pemahaman rata-rata sebesar 73% menunjukkan bahwa program literasi keuangan yang tepat sasaran mampu memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat. Harapannya program edukasi seperti ini dapat terus diperluas ke berbagai komunitas lainnya. Pesan utama bagi masyarakat yaitu jadilah konsumen yang cerdas dengan proaktif mencari informasi dari sumber terpercaya seperti OJK untuk melindungi diri dan membangun kesejahteraan finansial yang berkelanjutan.(***)